Amanda Rigby Ternyata Harus Melewati Syarat Khusus Sebelum Menikah dengan Andre Taulany

0
IMG-20260916-WA0029

RNTv-Jakarta, Bukan Sekadar Restu, Amanda Rigby Ternyata Harus Melewati Syarat Khusus Sebelum Menikah dengan Andre Taulany

Rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby mulai membuka satu fakta yang cukup mengejutkan.

Bukan hanya soal surat rekomendasi nikah, status Amanda Rigby sebagai Warga Negara Asing (WNA) membuat ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi sebelum proses pernikahan dapat dilanjutkan.

Andre diketahui telah mengajukan surat rekomendasi nikah dari KUA Ciputat Timur untuk ditujukan ke KUA Kebayoran Baru.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama Amanda Lintang Larasati Rigby sebagai calon mempelai wanita.

Namun, prosesnya ternyata belum berjalan mulus. Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menyebut surat tersebut masih berstatus terkirim dan dokumen fisik asli belum diserahkan.

Yang paling menjadi perhatian adalah dokumen khusus bagi Amanda yang disebut berkewarganegaraan Inggris.

Ia harus mengantongi surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah dari Kedutaan Besar Inggris.

Selain itu, Amanda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.

Pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang dari batas tersebut, pasangan masih dapat mengurus dispensasi nikah melalui kecamatan. (utw)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *