Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 di MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
Jakarta – RNTv, Sengketa hasil Pilpres 2024 kembali mencuat. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2024, dengan salah satu tuntutan meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden terpilih.
Permohonan tersebut menjadi sorotan karena diajukan ketika Prabowo Subianto dan Gibran telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Para pemohon meminta MK kembali memeriksa persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan hasil Pilpres 2024.
Tuntutan Agar Gibran di Diskualifikasi
Salah satu tuntutan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran. Denny dan para pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan terkait hasil Pemilu 2024 serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Persoalan pencalonan Gibran sebelumnya memang telah menjadi polemik sejak menjelang Pilpres 2024. Gibran dapat maju sebagai calon wakil presiden setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka pengecualian terhadap batas usia minimal 40 tahun bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah hasil pemilihan umum. Putusan tersebut kemudian menjadi kontroversi setelah Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran, melakukan pelanggaran etik berat terkait perkara tersebut.
Namun, sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus MK. Pada 22 April 2024, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon terkait, sehingga kemenangan Prabowo-Gibran tetap berlaku.
Kini, gugatan baru yang diajukan Denny Indrayana Cs kembali membuka perdebatan mengenai keabsahan proses Pilpres 2024, khususnya posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tekanan baru terhadap MK untuk menguji kembali persoalan yang oleh para pemohon dinilai masih menyisakan masalah konstitusional dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Adapun dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK setelah memeriksa permohonan, kedudukan hukum para pemohon, serta seluruh dalil dan bukti yang diajukan.
Deny Indrayana Sudah Daftarkan Sengketa Masalah Wapres ke MK
“Kami sudah daftarkan sengketa masalah wapres ke MK,” ujar Deny Indrayana di Jakarta, (10/9/2026).
Ijazah Gibran Bukan Sayambara lagi, tapi ujian Kejujuram bagi Hakim Mahkamah Konstitusi, Kalau informasi itu benar, langkah Denny Indrayana mengajukan perkara ke MK mengubah isu ijazah Gibran dari sekadar polemik publik menjadi perdebatan konstitusional yang harus diuji secara hukum.
Tak tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK, Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal Sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran terkumpul 10,2 miliar
Denny Indrayana bukan sekali dua kali bersidang di MK. Sebagai pengacara dan profesor di bidang hukum tata negara, bersidang di MK dan berdebat soal hukum tata negara, adalah hal yang biasa.
MK sebagai Institusi Peradilan yang lahir setelah era Reformasi, bukan sekali dua kali juga mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Termasuk, putusan Nomor/90 yang kontroversial itu. Artinya, bukan mustahil juga gugatan Denny Indrayana dan 11 orang pemohon lain, dilanjutkan ke persidangan dan dikabulkan Hakim MK.
Argumentasi Denny Indrayana, mulai dari UUD terkait pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, UU dan PKPU terkait Pilpres, serta pengalaman putusan-putusan MK terkait ijazah calon, rasanya sulit bagi MK untuk menolaknya. (utw)
Promo Iklan
