Uang Korupsi MBG Rp 8,4 M milik Eks Kepala BGN Disembunyikan di Mobil Pick up

0
IMG-20260906-WA0003

Jakarta, RNTv, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai estimasi seluruh aset yang disita dari Dadan mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara.

“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Dari penyitaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah uang dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di dalam sebuah mobil pickup.

Uang tersebut ditemukan di dalam box besi berwarna biru yang berada pada mobil pickup dengan nomor polisi D 8649 UK. Dari kendaraan itu, penyidik mengamankan uang sebesar 240 ribu dolar AS.

Selain dari mobil pickup, penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan dan tempat penyimpanan lainnya

Di dalam sebuah brankas, penyidik menemukan 150.800 dolar Singapura, 21.600 dolar AS, serta uang tunai Rp20 juta. Kemudian dari mobil Honda WR-V merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, ditemukan 20 ribu dolar AS dan Rp9,9 juta.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp24,5 juta dari Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1547 SZ. Selain itu, terdapat uang senilai Rp540 juta yang turut diamankan dalam rangkaian penyitaan tersebut.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang dan kendaraan yang dinilai berkaitan dengan perkara. Salah satunya sebuah jam tangan Rolex yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta.

Satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII juga masuk dalam daftar aset yang disita penyidik.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka kebutuhan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Kejagung sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.

Surat perintah penyidikan perkara tersebut diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus pada 29 Mei 2026. Dalam prosesnya, penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Temuan uang dalam jumlah besar di sejumlah lokasi penyimpanan menjadi bagian yang akan didalami penyidik. Termasuk uang yang ditemukan tersembunyi di dalam kendaraan.

Meski demikian, penyitaan aset tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh uang atau barang tersebut berasal dari tindak pidana. Status dan keterkaitannya dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dana, hubungan aset dengan perkara dugaan korupsi MBG, serta kemungkinan adanya aset lain yang belum ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Program MBG merupakan program pemerintah dengan anggaran besar. Karena itu, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum.

Untuk saat ini, penyidik masih menginventarisasi dan menelusuri aset yang telah disita. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bagaimana keterkaitan uang, kendaraan, dan barang mewah tersebut dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Publik pun masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul uang yang ditemukan serta peran Dadan. (ut)

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *