Kado Kejutan dari Pemerintah untuk Rakyat Indonesia di Bulan Agustus
Jakarta – 31 Juli 2026, Ada kado yang bikin ‘kaget’ menjelang HUT RI ke-81, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 30 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Aturan ini bakal BERLAKU EFEKTIF per 1 Agustus 2026. Artinya, beberapa biaya layanan hukum yang biasa kita pakai resmi naik!
Biar bisnis dan legalitasmu gak boncos karena kaget sama harga baru, cek detail apa saja yang naik drastis!
Beberapa poin penting yang wajib kamu catat:
1. Bikin PT PMDN (Modal > Rp 5 Miliar) & PMA: Tarifnya naik jadi Rp 5 juta (naik 233% dari sebelumnya Rp 1,5 juta).

2. Layanan Notaris: Ada iuran tahunan baru, hingga biaya pindah wilayah jabatan ke Jakarta yang menyentuh angka Rp 500 juta.

3. Urusan Kewarganegaraan: Biaya naturalisasi WNA jadi WNI naik menjadi Rp 75 juta.

4. Pendaftaran Merek Umum: Naik menjadi Rp 2,8 juta dan perpanjangan jadi Rp 3,5 juta. (Tapi tenang, buat UMKM tarifnya dipastikan TETAP Rp 500 ribu biar ekonomi mikro tetap jalan!)

Kabar Baiknya: Buat para musisi dan kreator, pencatatan hak cipta lagu & musik sekarang disesuaikan jadi Rp 0 alias GRATIS! Langkah keren buat dukung industri kreatif kita.
Buat kamu para pelaku usaha atau yang lagi urus legalitas, kalau dokumennya bisa dikejar dan disubmit hari ini, mending buruan diselesaikan sebelum sistem berganti ke tarif baru per 1 Agustus nanti!
Manfaatkan sisa waktu yang ada biar operasional bisnis tetap efisien. Gimana tanggapan kamu soal kenaikan tarif PNBP baru ini? Apakah bakal berdampak langsung ke rencana bisnismu tahun ini?
Semoga rakyat Indonesia siap-siap menerima banyak kejutan dari pemerintah yang mungkin bisa membuat shock! (utw)
