Feri Amsari Sebut Putusan MK Justru Cerdas: Bongkar Kebenaran Ijazah Gibran Tanpa Lampaui Kewenangannya

0
IMG-20261007-WA0026

RNTv-Jakarta, PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden merupakan putusan yang ‘cerdas’.

Meski menolak gugatan pemohon, namun MK justru mengungkap kebenaran terkait jenjang pendidikan Gibran, bahkan cenderung ‘melempar bola’ ke pihak lain yang lebih berwenang: parpol, capres dan cawapres, DPR, dan koalisi lain yang terkait.

Melalui akun X-nya pada tanggal 7 ,Oktober 2026, Feri menyebut putusan tersebut berhasil mengungkap persoalan dalam Pilpres 2024 tanpa membuat MK melampaui kewenangannya.

“Putusan MK ini menurut saya ‘cerdas’. Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya,” tulis Feri, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Feri, putusan tersebut juga menunjukkan adanya persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Ia kemudian mengungkit lagi film dokumenter yang dia buat, yakni ‘Dirty Vote’, yang sebelumnya mengulas berbagai kecurangan dalam Pemilu 2024 silam.

“Selamat. 1 kecurangan dari Pilpres 2024 sudah diungkap di MK. Jadi bagaimana penonton ‘Dirty Vote’?” tulisnya.

Feri selanjutnya menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada putusan MK. Ia menyebut DPR, partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta seluruh masyarakat perlu serius menindaklanjuti putusan tersebut.

“Tinggal DPR, Parpol dan Capres/Cawapres serta seluruh rakyat serius,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Akan tetapi, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Feri juga mengatakan akan menjelaskan putusan tersebut secara lebih utuh dari perspektif hukum tata negara dan hukum acara MK. Ia mengaku pembahasan di televisi maupun podcast kerap berkembang ke berbagai arah sehingga sulit menjelaskan substansi putusan secara menyeluruh. (utw)

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *