Pokok Putusan MK Perihal Kasus Ijazah Gibran

0
IMG-20261007-WA0018

RNTv-Jakarta, Putusan MK ini memperlihatkan satu pelajaran penting dalam hukum: masalah pada substansi tidak selalu berujung pada kemenangan di pengadilan.

MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA/sederajat Gibran, mempersoalkan dasar penyetaraan, serta menyoroti proses verifikasi KPU. Namun, permohonan diskualifikasi akhirnya tidak dapat diterima karena persoalan legal standing pemohon.

Inilah paradoks hukum prosedural: persoalan substantif dapat tetap ada, tetapi pintu untuk mengadilinya tertutup karena syarat formal tidak terpenuhi.

Karena itu, putusan ini tidak tepat disederhanakan menjadi “ijazah Gibran dinyatakan sah oleh MK.” Yang terjadi justru lebih kompleks: substansinya dipersoalkan, tetapi konsekuensi hukum yang diminta pemohon tidak dapat dijatuhkan karena hambatan kedudukan hukum.

Dalam negara hukum, prosedur memang penting. Tetapi temuan substantif pengadilan juga tidak semestinya hilang hanya karena permohonannya kandas secara prosedural.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Sebagai informasi, sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.

MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah kelulusan Gibran setara SMA

“Mengadili, menyakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan telah mempelajari semua bukti

MK menyatakan tidak menemukan dokumen setara SLTA yang menjadi bukti kelulusan Gibran.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Menurut MK, Gibran hanya menunjukkan memiliki sertificate of attendance. Menurut Arsul itu hanya bukti kehadiran saja.

“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.

Namun demikian, MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena status calon wapres sudah berakhir seiring Gibran dilantik sebagai wapres.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap Hakim di MK. (utw)⁠

 

 

Promo Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *